Bulan lalu saya berurusan dengan kantor pelayanan publik: mengganti paspor di kantor imigrasi, membuat NPWP di kantor pelayanan pajak (KPP), dan memperpanjang SIM. Pengalaman berbeda di kantor public service itu, ada yang sudah profesional, cepat dam tanpa biaya-2 tambahan. Ada yang belum sesuai standard sesuai yang diumumkan di papan pengumuman resmi yang tertera mencolok di dinding info. Di bawah ini saya share pengalaman mengurus penggantian paspor. Paspor saya adalah paspor biasa.
Untuk mengganti paspor (istilah yang tepat daripada 'memperpanjang' karena nyatanya kita mendapat paspor baru), bayangan sebelumnya akan menemui banyak keribetan dan biaya tambahan yang tidak perlu. Nyatanya sekarang (dibanding 5 tahun lalu saat membuat paspor yang kini harus diganti) sudah lebih bagus, tidak ada ini-itu yang tidak standard. Contoh kecil: dulu ketika mendaftar pertama, kita harus membeli stopmap folio kepada koperasi imigrasi, yang harganya pasti lebih tinggi dari harga stopmap di toko/warung. Kini stopmap sudah diberikan saat kita mengambil formulir pendaftaran.
Selanjutnya untuk nomor antrian baik untuk pemberkasan (penyerahan berkas yang sudah diisi beserta lampiran-2 yang diperlukan), antrian pengambilam foto dan wawancara, sudah pakai nomor antrian elektronik, dimana kita nomor antrian akan dipanggil dari speaker/sound dan nomor antrian tampak di layar monitor. Dulu harus 'punya orang dalam' agar antrian bisa didahulukan. Sekarang lebih tertib. Mungkin sih masih ada yang 'nyelonong' masuk ruang foto dan wawancara tanpa memperhatikan nomor antrian, karena saya lihat ada orang-orang dengan name card menggantung yang bukan dari karyawan imigrasi, bebas lalu lalang keluar masuk ruang foto dan interview sambil membawa orang. Mungkin dari biro perjalanan. Saya tidak bisa memastikan, namun secara umum saat ini imigrasi lebih tertib.
Hanya saja memang tidak bisa sehari jadi mengurus paspor ini. Saya datang untuk pemberkasan, kemudian diminta ke kantor bank untuk bayar Rp. 255 ribu plus adm 5 ribu di bank BNI, dan undangan foto dan wawancara 2 hari kemudian. Paspor pun tidak bisa langsung dibawa setelah sesi foto dan interview. Kita suruh datang lagi beberapa hari setelah foto/interview. Saya foto hari Selasa, diminta datang untuk ambil paspor hari Jum'at (3 hari sesuai standard). Di luar biaya di atas, tidak ada biaya lain. Oh ya ada materai di surat pernyataan yang menerangkan tujuan pembuatan paspor. Formulir-2 isian pun mudah diisi sendiri.
Ada yang bilang bisa sehari bisa kelar dengan cara online.. tapi tidak saya tempuh cara ini. Saya bisa memahami untuk urusan pembuata paspor ini memerlukan beberapa hari, memberikan kesempatan untuk meneliti berkas dokumen bagi kantor imigrasi, apakah si pemohon bukan orang-orang yang sedang berurusan dengan hukum dan dicekal bepergian keluar negeri.
Dokumen untuk penggantian paspor: copy paspor lama; KTP, Akte Kelahiran dan kartu keluarga. Untuk buat baru juga sama: ktp, kk, akte lahir. Asli dibawa saat pembekasan untuk pencocokan dokumen asli dan copy. Untuk anak dibawah usia 17 th, disertai surat pernyataan dari orangtua yang formulirnya disediakan di kantor imigrasi. Saran saya untuk Anda, ikuti prosedur saja, sehingga tidak memberikan peluang dari kita sendiri untuk tindakan koruptif oleh oknum karyawan imigrasi. Semoga membantu bagi yang akan mengurus pembuatan paspor. Untuk inforasi lebih detail tentang paspor bisa dilihat di www.imigrasi.go.id.
Untuk mengganti paspor (istilah yang tepat daripada 'memperpanjang' karena nyatanya kita mendapat paspor baru), bayangan sebelumnya akan menemui banyak keribetan dan biaya tambahan yang tidak perlu. Nyatanya sekarang (dibanding 5 tahun lalu saat membuat paspor yang kini harus diganti) sudah lebih bagus, tidak ada ini-itu yang tidak standard. Contoh kecil: dulu ketika mendaftar pertama, kita harus membeli stopmap folio kepada koperasi imigrasi, yang harganya pasti lebih tinggi dari harga stopmap di toko/warung. Kini stopmap sudah diberikan saat kita mengambil formulir pendaftaran.
Selanjutnya untuk nomor antrian baik untuk pemberkasan (penyerahan berkas yang sudah diisi beserta lampiran-2 yang diperlukan), antrian pengambilam foto dan wawancara, sudah pakai nomor antrian elektronik, dimana kita nomor antrian akan dipanggil dari speaker/sound dan nomor antrian tampak di layar monitor. Dulu harus 'punya orang dalam' agar antrian bisa didahulukan. Sekarang lebih tertib. Mungkin sih masih ada yang 'nyelonong' masuk ruang foto dan wawancara tanpa memperhatikan nomor antrian, karena saya lihat ada orang-orang dengan name card menggantung yang bukan dari karyawan imigrasi, bebas lalu lalang keluar masuk ruang foto dan interview sambil membawa orang. Mungkin dari biro perjalanan. Saya tidak bisa memastikan, namun secara umum saat ini imigrasi lebih tertib.
Hanya saja memang tidak bisa sehari jadi mengurus paspor ini. Saya datang untuk pemberkasan, kemudian diminta ke kantor bank untuk bayar Rp. 255 ribu plus adm 5 ribu di bank BNI, dan undangan foto dan wawancara 2 hari kemudian. Paspor pun tidak bisa langsung dibawa setelah sesi foto dan interview. Kita suruh datang lagi beberapa hari setelah foto/interview. Saya foto hari Selasa, diminta datang untuk ambil paspor hari Jum'at (3 hari sesuai standard). Di luar biaya di atas, tidak ada biaya lain. Oh ya ada materai di surat pernyataan yang menerangkan tujuan pembuatan paspor. Formulir-2 isian pun mudah diisi sendiri.
Ada yang bilang bisa sehari bisa kelar dengan cara online.. tapi tidak saya tempuh cara ini. Saya bisa memahami untuk urusan pembuata paspor ini memerlukan beberapa hari, memberikan kesempatan untuk meneliti berkas dokumen bagi kantor imigrasi, apakah si pemohon bukan orang-orang yang sedang berurusan dengan hukum dan dicekal bepergian keluar negeri.
Dokumen untuk penggantian paspor: copy paspor lama; KTP, Akte Kelahiran dan kartu keluarga. Untuk buat baru juga sama: ktp, kk, akte lahir. Asli dibawa saat pembekasan untuk pencocokan dokumen asli dan copy. Untuk anak dibawah usia 17 th, disertai surat pernyataan dari orangtua yang formulirnya disediakan di kantor imigrasi. Saran saya untuk Anda, ikuti prosedur saja, sehingga tidak memberikan peluang dari kita sendiri untuk tindakan koruptif oleh oknum karyawan imigrasi. Semoga membantu bagi yang akan mengurus pembuatan paspor. Untuk inforasi lebih detail tentang paspor bisa dilihat di www.imigrasi.go.id.