Rabu, 16 Januari 2013

Daming, "Jika memvonis pemerkosa, bayangkan ibunyalah korbannya!"


Muhammad Daming Sanusi (MDS), calon hakim agung, ramai-ramai dicela gara-gara pernyataan bernada canda yang kontroversial: pemerkosa tidak pantas dihukum mati, karena pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati. Hmm.... MDS pun mendadak sontak menjadi hakim paling terkenal hari-hari ini sekaligus penegak hukum yang paling banyak menerima cercaan. Dia tidak pantas menjadi hakim, apalagi hakim agung!

MDS tidak peka, tidak mampu menyelami perspektif korban. Nuraninya tidak tertembus perasaan iba dan empati pada korban. Inikah memang karakter hakim, hukum dan palu pengadilan kita yang tidak pernah menghukum berat pemerkosa?

Dan sejak dulu, pemerkosa tidak pernah dihukum berat. Membaca koran dan situs berita, isinya mirip hanya beda judulnya saja. Isinya mirip tentang vonis pada pemerkosa: Ringan! Kalimat-kalimat ini saya temukan --secara tidak sengaja-- dalam puisi karya (alm) Ragil Suwarna Pragolapati (RSP) yang ditulis di tahun 1988... yang termuat di Salam Penyair terbitan Bentang Budaya. Isi sajak ini relevan dengan 'kasus' Daming.

Membaca Koran Tempel

Hari-hari memberikan kabar monoton. Isi mirip beda judul
Advertensi pun menerkam semua kolom besar, over membius
"Gadis diperkosa!" teriak seorang bocah, jemu dan kesal
Kau pun menekur. Mahkota perawan dikoyak di kolom sudut
Bramacorah sexualita jadi siluman di desa-desa dan kota
Hakim, KUHP dan palu Pengadilan menaburkan opini kecewa
Hukum suka melecehkan kesucian perawan pada vonis ringan
"Hakim ini dilahirkan dari rahim Wanita!" gerutumu marah
"Jika memvonis pemerkosa, bayangkan ibunyalah korbannya!"
Esok, esok, dan esoknya lagi, kabar serupa muncul kembali
Di halaman dua, ada vonis hakim. Ringan! Dicemooh publik
Di halaman muka, ada "seminar Keadilan Hukum" jadi proyek

Jageran, 1988

Puisi RSP yang ditulis 24 tahun lalu telah 'meramalkan' kasus vonis ringan pada pemerkosa akan datang dan datang lagi. Dan kini, bukan hanya vonis ringan yang sering diketokkan 'palu pengadilan' oleh hakim, tetapi hakimnya sendiri melecehkan korban pemerkosaan sebagai 'ikut menikmati'. Astaghfirullah...

Menyitir sajak RSP, maka perlu disampaikan kepada si biang kontroversi: "bayangkan ibumu yang diperkosa wahai Daming!"


1 komentar: